PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan utang di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tujuannya untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan keputusan pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) biarkan menjadi kewenangan masing-masing bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, bank yang bertanggung jawab jika terjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
"Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Nixon menilai tidak semua SLIK di bawah Rp 1 juta bisa diberikan kredit baru. Oleh karena itu biarkan bank yang menentukan mana nasabah dengan kategori tersebut yang memang korban dari bunga terlalu tinggi, atau sudah karakter nasabah yang tidak mau melunasi kewajibannya.
"Jadi kita bisa membedakan dari data yang ada, orang ini beneran korban dari satu sistem perbankan atau sistem keuangan yang bunganya terlalu menjepit, atau memang ini karakter. Kalau karakter menurut saya ya nggak harus disetujui," ucapnya.
Nixon mengaku mendengar ada nasabah dengan catatan SLIK di bawah Rp 1 juta yang memiliki banyak rekening. Nasabah dengan karakter seperti itu yang dinilai tidak layak untuk diberikan kredit baru.
"Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp 1 juta ini lebih dari satu rekening. Jadi kalau misalnya dia punya 30 rekening, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu itu kan di bawah Rp 1 juta semua, tetapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Kalau Rp 200 ribu saja nggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta gitu loh," terang Nixon.
BTN mencatat ada lima kriteria utama yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur dalam pemberian kredit, yaitu:
(1) Character (riwayat kredit)
(2) Capacity (kemampuan finansial)
(3) Capital (modal usaha)
(4) Collateral (jaminan)
(5) Condition (kondisi ekonomi).
Sementara, catatan SLIK merupakan salah satu dari proses penilaian kredit.
"Jadi kalau SLIK itu hanya sebagian dari semua proses itu, nggak semuanya. Kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih atau kalau SLIK-nya bagus, pasti diapprove, nggak juga. SLIK itu salah satu indikator untuk melihat history atau masa lalu kreditnya. Jadi SLIK juga penting, tetapi bukan satu-satunya untuk kita melakukan approval," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, OJK memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan SLIK sehingga nasabah bisa mengajukan KPR. Pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK juga akan dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis.
(aid/hns)










































