Masa Kerja Satgas BLBI Sudah Habis, Purbaya Pikirkan Penggantinya

Masa Kerja Satgas BLBI Sudah Habis, Purbaya Pikirkan Penggantinya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2026 18:44 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi
Menkeu Purbaya / Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah habis pada Desember 2024. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah tugas tersebut akan diperpanjang atau tidak.

"Jadi Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menyebut akan membereskan nasib utang BLBI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Diketahui, pejabat saat ini Rionald Silaban yang mengisi posisi tersebut dalam waktu dekat akan pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," ucap Purbaya.

Purbaya memastikan akan mengejar utang obligor BLBI jika masih banyak. Meski demikian, ia tidak mau dalam pelaksanaannya hanya ribut-ribut saja seperti yang dialami Satgas BLBI.

ADVERTISEMENT

"Kalau masih banyak uangnya, kita kejar.
Tetapi saya nggak mau cuma ribut-ribut nggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh, karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," ucap Purbaya.

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meres-meres aja," tambahnya.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara. Upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads