Heboh DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Minta Maaf dan Pecat Oknum

Heboh DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Minta Maaf dan Pecat Oknum

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2026 19:30 WIB
Infografis 5 dokumen wajib dibawa debt collector
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

PT Indosaku Digital Teknologi buka suara soal dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah memanggil Indosaku untuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.

Indosaku menegaskan komitmen untuk menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital. Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk menindak tegas oknum DC terkait.

Indosaku juga menghormati proses yang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan seluruh informasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, perusahaan juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan keresahan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," ujar Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini juga disebut berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan. Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku.

ADVERTISEMENT

Perusahaan juga mengaku tidak mentoleransi terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, intimidatif, merendahkan konsumen, dan bertentangan dengan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.

Putus Hubungan dengan DC

Perusahaan juga telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, dan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan.

Saat ini Indosaku juga tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan untuk sesuai standar operasional, kode etik, dan ketentuan perundang-undangan.

Indosaku menegaskan, seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak konsumen. Perusahaan juga akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, dan memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai perlindungan konsumen.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan," pungkasnya.

Kronologi Laporan Palsu

Sebagai informasi, Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. Pria yang akrab disapa Fenan itu mengaku susah menghubungi pengutang.

Fenan mengaku bersalah atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Dia menyebut dirinya membuat panggilan fiktif ke Damkar Kota Semarang lantaran susah menghubungi orang yang mempunyai utang.

"(Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu," kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, dikutip dari detikJateng, Sabtu (25/4/2026).

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads