Pemerintah Tak Perpanjang Masa Kerja Oversight Committee

Pemerintah Tak Perpanjang Masa Kerja Oversight Committee

- detikFinance
Kamis, 01 Nov 2007 16:37 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan memperpanjang keberadaan tim monitoring restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN (oversight committee). Masa kerja tim oversight committee akan habis 31 Desember mendatang.Demikian disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil di Departemen Keuangan, Kamis (1/11/2007).Menurut Sofyan, sudah ada kesepakatan antara kejaksaan dan kepolisian terhadap isi PP No.33/2006 mengenai tata cara penyelesaian piutang negara yang diperkuat keputusan MA bahwa kredit bank pemerintah adalah aset bank pemerintah. Sehingga bank-bank BUMN sudah bisa melakukan restrukturisasi.Kesepakatan itu juga direalisasikan melalui restrukturisasi kredit bermasalah UMKM senlai Rp 17 triliun dari 1,04 juta rekening nasabah. "Kalau begitu bisa diselesaikan oleh bank itu sendiri. Kan kesepakatan di PP 33 seperti itu, jadi mungkin tidak diperlukan lagi ovesight committee," tegas Sofyan. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads