Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, tercatat dana lender DSI yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,4 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Adapun saat ini, pihak kepolisian dan OJK tengah melakukan penelusuran aset milik DSI.
"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah tersebut yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud termasuk dalam upaya penelusuran aset," ungkapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk proses pengembalian dana, Friderica menyebut hal ini akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut. Selanjutnya, OJK juga memperpanjang pendaftaran perkara TPPU ini di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026.
"Pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu ada perpanjangan pendaftaran bagi pemohon perkara TPPU DSI di LPSK menjadi sampai dengan 15 Mei 2026. Tentunya nanti pendalaman akan dilakukan oleh adk terkait," imbuhnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan LPSK terkait ganti rugi korban penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun yang diduga dilakukan DSI. Bareskrim mengimbau korban menghubungi kanal aduan LPSK.
Di sisi lain, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset tersangka. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengimbau para korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban. Dia mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Tonton juga video "Ekonom Ungkap PR Besar OJK di Masa Perang Timur Tengah"
(ahi/ara)










































