OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Usai Viral Debt Collector Prank Damkar

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Usai Viral Debt Collector Prank Damkar

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2026 21:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Sanksi diberikan usai viral debt collector melakukan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror peminjam yang belum melunasi kewajibannya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan. Ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK pun menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus.

ADVERTISEMENT

Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan dan sanksi, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika dan kualitas perilaku penagihan; serta penguatan pelatihan, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. Pemantauan akan dilakukan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.

"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Agus.

(aid/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads