PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) atau KoinWorks angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 sampai sekarang, β BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 sampai 2022 dan Komisaris PT LAT 2022 sampai sekarang dan β JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 sampai sekarang.
Menanggapi perkembangan proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perseroan menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan memastikan akan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan, bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema tersebut, jelas perusahaan, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6/2026).
"Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses collection terhadap borrower," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.
Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di samping itu, sambil mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
(acd/acd)










































