Masa Kerja Oversight Committee Bank BUMN Perlu Diperpanjang
Senin, 05 Nov 2007 16:23 WIB
Jakarta - Bank-bank BUMN meminta masa kerja oversight committee atau komite pengawas Bank BUMN diperpanjang. Komite itu perlu diperpanjang masa kerjanya supaya penanganan kredit bermasalah menjadi efektif.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo usai peluncuran penjaminan kredit UMKM dan koperasi di Gedung BRI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2007).Seperti diketahui Komite Pengawas ini dibentuk berdasarkan PP Nomor 33/2006 mengenai tata cara penyelesaian piutang negara/daerah. Komite akan habis masa kerjanya pada 31 Desember 2007."Saya menyarankan masa kerjanya diperpanjang karena PP Nomor 33 ini kan hanya mengakomodir kredit UMKM di bawah Rp 5 miliar, sementara yang Rp 5 miliar belum, karena itu OC tersebut perlu," ujarnya.Untuk Bank Mandiri sendiri implementasi PP 33 akan dilakukan mulai 1 Desember 2007 dengan jangka waktu 1 tahun."Jadi saat ini bank-bank BUMN akan menyamakan SOP (Standard Operation Procedure) mengenai hair cut kredit UMKM yang macet, kriteria umumnya sih adalah untuk kredit UMKM yang usahanya produktif dan per 31 Desember 2005 statusnya macet," ujarnya.Menurut Agus, oustanding kredit UKM yang berhak mendapat hair cut kredit berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2006 adalah sebesar Rp 6 triliun. Sebelumnya Menneg BUMN Sofyan Djalil memandang komite pengawas tidak perlu diperpanjang masa kerjanya.
(ddn/ir)











































