Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum. Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
Selain itu, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6% dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan TBP ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Berdasarkan siaran pers LPS, ketetapan suku bunga penjaminan diambil berdasarkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang tercatat mengalami kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, kondisi likuiditas perbankan, dan tingkat persaingan antarbank yang dianggap sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan terjaga dan jauh di atas mandat Undang-Undang (UU), yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tulis LPS dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2026).
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan evaluasi berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi ini dilakukan untuk upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan DPK valuta asing.
Kemudian untuk jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.
(ahi/hns)










































