Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Kenaikan suku bunga terjadi imbas pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi besaran bunga kredit di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan suku bunga kredit berpotensi meningkat karena kebijakan kenaikan suku bunga bank sentral.
Meski begitu, Dian bilang penyesuaian kredit seiring kenaikan BI rate ini akan sangat bergantung pada masing-masing bank. Baginya, setiap bank atau lembaga keuangan lainnya memiliki kondisi yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini perbankan pasti akan melakukan perhitungan lebih dulu apakah bisa melakukan penyesuaian besaran bunga kredit atau tidak. Proses ini mungkin memakan waktu.
"Kalau kemudian kasus umum pinjaman naik, kredit naik, nggak pernah kejadian itu. Jadi akan ada selalu gap, ada gap waktu untuk menyesuaikan. Karena bank itu bisnis, real bisnis di depan kan," kata Dian di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Dia akan mengkalkulasi apakah tingkat suku bunga bisa dinaikkan. Apakah misalnya DPK perlu dinaikkan atau tidak. Itu bagaimana tight atau tidak tight-nya likuiditas," sambungnya.
Kalaupun melakukan penyesuaian suku bunga kredit, Dian memastikan perbankan pasti sudah memiliki perhitungannya sendiri. Dia menjamin kenaikan bunga tidak akan terlalu memberatkan debitur.
"Sementara kredit akan dilihat dulu nih, kira-kira nasabahnya terdampak berat nggak nih gara-gara situasi ini kan. Kalau terdampak berat tentu dia juga akan menyesuaikan.
"Jadi saya kira Bank Indonesia dan kita OJK paham betul bahwa ini memang akan ada proses penyesuaian," jelas Dian melanjutkan.
Tonton juga video "Bos BTN Bahas Strategi Jangkau Unbanked, KPR Subsidi hingga Digitalisasi"
(igo/hal)










































