Perbanas Usul Insentif Pajak buat Bank yang Mau Konsolidasi

Perbanas Usul Insentif Pajak buat Bank yang Mau Konsolidasi

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2026 18:45 WIB
Bank BTN tetap optimistis di tahun politik sektor properti terus tumbuh double digit seiring jumlah pernikahan baru 800.000-1,2 juta pernikahan setiap tahunnya.
Wakil Ketua Umum Perbanas yang juga Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu. Foto: Dok. BTN
Jakarta -

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan insentif pajak bagi bank yang melakukan konsolidasi. Insentif pajak ini menjadi salah satu dari enam usul Perbanas yang meminta dibentuknya blueprint terkait konsolidasi perbankan nasional.

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan blueprint ini perlu memuat rumusan tujuan akhir industri perbankan. Hal ini dianggap perlu untuk menentukan arah industri perbankan umum setelah terjadinya konsolidasi.

"Rumuskan tujuan akhir dan sektor industri perbankan dituju, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi institutnya yang mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana," ujar Nixon dalam RDPU P2SK bersama Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Nixon meminta mesti ada roadmap atau peta jalan konsolidasi perbankan nasional. Dalam hal ini, ia menegaskan konsolidasi perlu dilakukan secara bertahap dan memberikan masa transisi bagi perbankan yang melakukan konsolidasi.

Selanjutnya, perlu ada insentif bagi perbankan yang melakukan konsolidasi. Insentif ini bisa berbentuk pajak merger dan akuisisi (M&A) hingga relaksasi regulatori sementara bagi perbankan yang melakukan konsolidasi.

ADVERTISEMENT

"Harus ada insentif kalau terjadi konsolidasi, misalnya tax, kemudian proses M&A, relaksasi regulatori ketentuan sementara dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," terang Nixon yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perbanas juga meminta kepastian terkait konsistensi kebijakan. Dalam hal ini, Nixon menilai aturan terkait konsolidasi haru sejalan, baik dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Kemudian, Nixon juga meminta para pemegang saham asing dan domestik harus tunduk pada prudentia dengan recovery plan yang sama. Selanjutnya, Perbanas meminta regulasi yang mengatur konsolidasi perlu adaptif.

"Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian detail teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK atau di PBI. Sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum," pungkas Nixon.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads