Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Siapkan Dokumen Ini

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Siapkan Dokumen Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2026 11:55 WIB
Beberapa pekerja membersihkan gedung di salah satu proyek properti di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (20/6/2014). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatatkan pendapatan iuran selama kuartal I tahun 2014 sebesar Rp 5,6 triliu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Apakah bisa BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa kerja. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Peserta yang dapat mencairkan JHT saat masih kerja minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Saldo JHT yang dicairkan juga tidak bisa semua, yakni maksimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT 10%:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT 30%:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah kerja sama)
6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)

ADVERTISEMENT

Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim JHT sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.

Berikut langkah pendaftaran mengajukan klaim JHT di kantor cabang:

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja.

Tonton juga video "BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur"

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads