BPJS Kesehatan menilai penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum tercantum dalam rancangan Perpres tersebut.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, sejumlah perubahan yang diatur dalam beleid tersebut berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa perubahan tersebut, antara lain penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran iDRG, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.
"Namun, belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan progres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi Kenaikan Biaya Kesehatan
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan tersebut berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan. Berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul diperkirakan mencapai Rp 29-35 triliun.
"Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp 29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya," tuturnya.
Prihati menekankan aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perpres tersebut. Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu kebijakan yang dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN.
Ia menyarankan penyesuaian iuran difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat peserta JKN.
"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibayai pemerintah sehingga tidak menembulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis," tutup Prihati.
(ily/ara)










































