Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada korban penipuan (scam) atau salah transfer jangan panik! Segera laporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan jangan ditunda agar dana bisa diselamatkan sebelum dilarikan penipu.
"Baru sadar ternyata transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal kamu nggak beli apa-apa? Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada yang bisa kamu lakukan!" tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (14/6/2026).
Kalau jadi korban, jangan diam! Segera lapor ke iasc.ojk.go.id. Semakin cepat lapor, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IASC menerima laporan penipuan sebanyak 579.459 dan rekening dilaporkan 998.558 hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, 515.553 rekening sudah diblokir dan dana korban scam senilai Rp 196,93 miliar berhasil dikembalikan.
"Artinya, setiap laporan itu penting membantu menghentikan pelaku dan mencegah korban baru," bunyi keterangan tersebut.
Berbagai modus penipuan yang ditemukan pun semakin canggih seperti nyamar jadi perusahaan resmi (impersonation), lowongan kerja part-time palsu, tugas klik/lihat iklan dibayar, deposit e-commerce palsu, hingga investasi kripto abal-abal.
"Beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, Sensenowai," ungkap OJK.
(acd/acd)










































