BI Beri Perpanjangan Penerapan SPP Bagi Bank BUMN

BI Beri Perpanjangan Penerapan SPP Bagi Bank BUMN

- detikFinance
Senin, 19 Nov 2007 10:53 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan perpanjangan waktu kepada bank-bank BUMN untuk memenuhi aturan kebijakan pemilik tunggal atau single presence policy (SPP) yang paling lambat harus dilaksanakan pada 2010.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah di sela acara diskusi Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/11/2007).

"Kita tahu bahwa bank pemerintah merupakan bank besar, bahkan mereka mempunyai undang-undang sendiri, karena itu jika digabung atau dimerger tidak semudah itu, memerlukan waktu yang lama. Karena itu kita maklum jika pemerintah meminta perpanjangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan bagi BI memberikan perpanjangan waktu bagi penerapan SPP bagi bank BUMN hingga melewati 2010 ada. "Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah mengenai perpanjangan waktu ini sampai kapan. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan formal mengenai perpanjangan tersebut dari pemerintah, jadi dimungkinkan lebih dari 2010," ujarnya.

Pengecualian bank-bank BUMN ini tetap harus menerapkan aturan single presence policy yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. "Jadi mau bank pemerintah atau bank swasta itu semua tetap harus menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Penerapan kebijakan SPP seharusnya dilaksanakan pada tahun 2008, namun kemudian diundur pada tahun 2010. Pemerintah lewat Menneg BUMN sudah meminta pengecualian penerapan kebijakan SPP itu bagi bank BUMN.
(ddn/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads