Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah di sela acara diskusi Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/11/2007).
"Kita tahu bahwa bank pemerintah merupakan bank besar, bahkan mereka mempunyai undang-undang sendiri, karena itu jika digabung atau dimerger tidak semudah itu, memerlukan waktu yang lama. Karena itu kita maklum jika pemerintah meminta perpanjangan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian bank-bank BUMN ini tetap harus menerapkan aturan single presence policy yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. "Jadi mau bank pemerintah atau bank swasta itu semua tetap harus menerapkan aturan tersebut," ujarnya.
Penerapan kebijakan SPP seharusnya dilaksanakan pada tahun 2008, namun kemudian diundur pada tahun 2010. Pemerintah lewat Menneg BUMN sudah meminta pengecualian penerapan kebijakan SPP itu bagi bank BUMN.
(ddn/qom)
