Dari 31 ribu debitor, sebanyak 16 ribu debitor memilih restrukturisasi. Dan dari 16 ribu debitor yang dilakukan restrukturisasi, sekitar 50-60 persen merupakan nasabah bank umum dan sekitar 27,2 persen debitur BPR.
Hal itu diungkapkan anggota tim peneliti ekonomi moneter, Bank Indonesia (BI) YogyakartaΒ Dwi Suslamanto dalam acara Deseminasi Hasil Survei dan Assesment Perekonomian DIY Terkini di kantor BI Yogyakarta Jl Senopati, Senin (19/11/2007).
"Hasilnya sebanyak 74,8 persen sudah lancar dan 9,26 persen masih belum lancar dan sisanya lagi telah lunas," katanya.
Dwi menjelaskan, dari berbagai program utang, sebanyak 80% memilih program penjadwalan ulang alias reschedulling, 11% memilih restrukturisasi dan sisanya rekondisi.
BI saat ini juga masih terus melakukan mediasi antara perbankan dan debitor. Diakui Dwi, dalam mediasi itu ditemukan banyak kendala. Antara lain adalah kemungkinan adanya perselisihan antara petugas pajak dengan pihak perbankan.
Bank melakukan restrukturisasi kepada debitor selama 3 tahun. Namun selama waktu 3 tahun itu dianggap lancar oleh petugas pajak.
"Tapi kenyataannya uang tidak ada. Bagi pajak, karena lancar otomatis kena pajak padahal uangnya belum ada. Hal ini yang bisa menimbulkan masalah baru," ungkap Dwi.
Untuk mengatasinya, lanjut Dwi, BI akan mendorong DPR maupun DPRD untuk meminta dirjen pajak segera mengeluarkan ketentuan atau memberi perlakuan khusus.
"Selama 3 tahun dilakukan agar pajak bagi bank yang melakukan restrukturiasi ini diperlakukan spesial sesuai ketentuan BI. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.
(bgs/qom)










































