Waspada Penipuan dari Nonton Drama China, Begini Modusnya

Waspada Penipuan dari Nonton Drama China, Begini Modusnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 09:08 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Tangerang Selatan -

Modus penipuan semakin beranekaragam, salah satunya melalui tontonan yang sedang viral, drama China. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebutkan masyarakat perlu hati-hati jika terdapat tawaran mendapat keuntungan dengan hanya menonton film itu.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, jika hanya diminta mendepositokan uang atau membayar untuk menonton filmnya, sah-sah saja. Namun, masyarakat harus curiga jika sudah diiming-imingi keuntungan instan.

"Jadi, modus yang mereka tawarkan adalah mereka memberikan penawaran pekerjaan paru waktu dan pembelian hak cipta untuk drama China. Nanti dari situ mereka dijadikan untuk mendapatkan bonus dan untungan tertentu," ungkap dia dalam diskusi di Journalist Class OJK, di Bintaro, Tangerang Selatan, dikutip Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya meminta masyarakat hat-hati jika sudah ada modus-modus memberikan keuntungan secara instan dan cepat itu.

ADVERTISEMENT

"Karena mungkin banyak orang yang mungkin, wah kapan lagi nih saya sambil menyelam, minum air gitu kan. Udah saya suka nonton drama China, terus saya bisa dapat pendapatan. Tapi hati-hati. Karena itu salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku,"terangnya.

Satgas PASTI telah ditemukan sejumlah entitas ilegal yang menawarkan aktivitas tersebut. Sejumlah entitas itu telah dihentikan aktivitasnya. Pada Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Secara spesifik, untuk entitas YUDIA menyebut telah naik ke level penyidikan. Ia tidak menyebutkan kasus ini ditindaklanjuti penagakhukum mana, namun hanya memastikan telah ditahap penghitungan jumlah korban dan kerugiannya.

"Itu sudah penyelidikan di salah satu kota yang ada di daerah.Untuk korbannya, jumlah korbannya masih dalam perhitungan. Untuk perhitungannya juga masih dalam perhitungan. Tapi sudah dilakukan penyelidikan oleh salah satu kota yang ada di daerah," tutupnya.

Sebelumnya, Satgas PASTI juga pernah menyebutkan sejumlah modus lain yang dilakukan sejumlah entitas ilegal tersebut. Seperti CANTVR, modusnya dengan berkedok kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, modus lain dari CANTVR, yakni alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota membayar sejumlah dana.

Kemudian Appeninc, menjaring korban dengan modus pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID mengiming-imingi korban dengan imbalan uang hanya dengan melakukan tugas menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.

YUDIA melancarkan penipuan dengan modus pengerjaan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film drama China tersebut. Terakhir, Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).




(ada/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads