Usai Ramai Diprotes, Kemenkeu Ungkap 95% Klaim JHT Bebas Pajak

Usai Ramai Diprotes, Kemenkeu Ungkap 95% Klaim JHT Bebas Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 11:52 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fasilitas tarif PPh Final 0% diberikan untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

Ketentuan itu sudah diatur lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 95,45% peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0% sepanjang pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026. Adapun jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim, dari total 1.723.910 klaim yang
dibayarkan.

Khusus penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ditegaskan bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara diklaim hadir memberikan keadilan, kemudahan dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.

"Informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," ucap Deni.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads