JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Cara Hitung Potongannya

JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Cara Hitung Potongannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 13:43 WIB
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut bukan hal baru karena sudah diatur lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Perhitungan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT dibagi dalam beberapa kategori tergantung kasus. Besaran potongannya akan berbeda jika pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun dalam jangka waktu 2 tahun, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun setelah jangka waktu 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Kerja

Peserta dapat mencairkan JHT saat masih kerja dengan ketentuan minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Saldo JHT yang dicairkan juga tidak bisa semua, yakni maksimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Contoh kasus:

Pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta. Berikut perhitungan pajaknya:

ADVERTISEMENT

Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5% x Rp 10 juta. Dengan demikian PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp 500 ribu dan bersifat tidak final.

Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dikenakan PPh Pasal 21 sebesar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 70 juta
= Rp 3,5 juta PPh yang dipotong pada Mei 2026 dan bersifat final.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 Tahun

Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun.

"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0% sampai Rp 50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%," jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam kesempatan yang sama.

Contoh kasus:

Pegawai memiliki saldo JHT Rp 130 juta saat memasuki usia pensiun dan tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Maka tarif PPh Final 0% dan 5% akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dicairkan. Berikut perhitungannya:

Saldo JHT: Rp 130 juta
PPh yang harus dibayar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
= Rp 4 juta PPh yang dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 Tahun

Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:

- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

Saksikan Live DetikSore :

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads