Hal tersebut disampaikan Dirut Bank Ekspor Arifin Indra di sela-sela seminar internasional mengenai CDM di Hotel dan Resor Ritz Carlton, Nusa Dua, Bali, Rabu (21/11/2007).
"Tidak deh BEI kan beda bisnisnya jadi tidak menjadi pembahasan untuk digabung, kita kan fokus pada ekspor," ujarnya.
Bank dengan kegiatan tertentu seperti pembiayaan perumahan juga termasuk yang dieliminasi dari aturan SPP.
"Yang fokus ke pembiayaann 'rumahnya' nggak diapa-apain, sesuatu hal yang fokus itu tidak diapa-apain," ujarnya.
Mengenai penambahan modal hingga Rp 80 miliar tahun ini, BEI juga tidak berkewajiban memenuhi aturan itu, soalnya modal BEI sudah mencapai Rp 4 triliun.
Soal perubahan status menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Arifin menuturkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang LPEI sudah disampaikan ke DPR tahun ini dan menjadi prioritas pembahasan tahun ini dan tahun depan.
"Kami memperkirakan pertengahan atau akhir tahun depan RUU itu akan disahkan," ujarnya. (ddn/qom)











































