Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang baru. Ia dilantik menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 8 April 2026.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V, Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menjelaskan penetapan Kusfiardi sebagai pengganti Hermawan telah dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait tata cara penetapan anggota BS OJK pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS OJK Nomor 21 Tahun 2026 pada tanggal 8 April 2026 perihal penyampaian surat pengunduran diri saudara Hermawan Bekti Sasongko selaku anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan," jelas Fauzi.
"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 Mei 2026 menugaskan pembahasan calon BS OJK kepada Komisi XI DPR RI. Selanjutnya Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada tanggal 25 Juni 2026 yang dibagi ke dalam tiga panel," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan usai fit and proper test dilakukan, dalam rapat internal Komisi XI kemudian menetapkan Kusfiardi sebagai anggota baru BS OJK. Nantinya, ia akan menjabat mengikuti sisa masa jabatan pejabat sebelumnya, yakni hingga 2028.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, terpilih untuk sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028," tegas Fauzi.
Komisi XI berharap terpilihnya Kusfiardi sebagai pengganti Hermawan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu. Dengan begitu, diharapkan dapat turut mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.
Simak juga Video 'Fakta OJK: Indonesia Adalah Negara yang Gampang Kena Tipu':
(igo/fdl)










































