BPR Modal Inti di Bawah Rp 6 Miliar Siap-siap Kena Sanksi

BPR Modal Inti di Bawah Rp 6 Miliar Siap-siap Kena Sanksi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2026 07:25 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).

Langkah itu sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan, sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terbaru mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar. Bagi BPR yang modal intinya turun di bawah batas, OJK mewajibkan penambahan modal paling lambat 6 bulan sejak laporan berkala bulanan kepada OJK.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.

ADVERTISEMENT

Antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Kemudian, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi administratif bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads