Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif kepada 54pelaku usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang Juni 2026 kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, secara rinci menyebutkan sanksi tersebut diberikan kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau yang lebih sering disebut sebagai pinjaman online (Pinjol).
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan sanksi ini diberikan dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri jasa keuangan sektor PVML. Meski ia tidak menjelaskan lebih jauh sanksi administratif apa yang diberikan kepada para pelaku usaha tersebut.
"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Agusman mengatakan OJK juga telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan minimum yang dimiliki para pelaku usaha sektor PVML.
Dalam konteks ini, ia melaporkan per Juni 2026 terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu, 8 dari 94 pelaku usaha pinjol juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terang Agusman.
Simak juga Video 'Oh Tidak! Utang Pinjol Warga RI Meledak, Nyaris Rp 100 T':
(igo/fdl)










































