Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar bank asing menarik uang dalam jumlah besar alias cash out dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut terlalu berlebihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penarikan dana ke luar negeri oleh bank asing merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari aktivitas investasi.
"Itu sebenarnya, terlalu berlebih-lebihan ya. Nggak benar itu sebetulnya. Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia, dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya. Maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang kita jelas, undang-undang devisa bebas. Kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 99 itu kan. Nah, itu jelas itu mengandung boleh saja orang itu," sambungnya.
Dian menambahkan bahwa yang menjadi persoalan ialah apabila dana yang dikirim ke luar negeri berasal dari transaksi yang melanggar hukum.
Dian memastikan bahwa seluruh aktivitas bank asing yang beroperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. Di mana setiap proses pengiriman dana dilakukan sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan regulator.
"Berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur gitu oleh, atas persetujuan kita. Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Ya kebetulan, ya itu beritanya itu aja saya kalau menurut saya. Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja," terang Dian.
(hrp/hns)










































