Aturan tersebut ditrebitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
132/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.06/PMK.05/2006 tentang
Tata Cara Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) terhitung mulai 30 Oktober 2007.
PMK ini ditetapkan guna optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tagihan nasabah 5 BPR yaitu Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya dan Kperasi BPR Swasembada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pembayaran oleh nasabah penyimpan kepada bank pembayar yang dilakukan paling lambat 20 November 2007," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu Samsuar, Jumat (23/11/2007).
Pelaksanaan pembayar kepada nasabah penyimpan dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan pembayaran melewati batas waktunya. Penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank. (dnl/ir)










































