OPSI Adukan Mandiri ke Polisi

OPSI Adukan Mandiri ke Polisi

- detikFinance
Sabtu, 24 Nov 2007 14:12 WIB
Jakarta - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengadukan PT Bank Mandiri Tbk ke Mabes Polri terkait kasus anti kebebasan berserikat pekerja. Laporan ke Mabes Polri telah diajukan pada tanggal 7 November 2007.

Demikian disampaikan Presiden OPSI, Yanuar Rizky, usai acara seminar bertajuk "Transparansi Di BUMN dan Dilema Keterbukaan Informasi Publik" di Gedung Dikmenti, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (24/11/2007).

"Laporan telah dilakukan pada tanggal 7 November lalu, dan telah diteruskan ke
Komnas HAM dan DPR. International Labor Organization (ILO) dan Depnaker
saat ini sedang dalam proses pengaduan," kata Yanuar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan tersebut terkait adanya penetrasi yang dilakukan manajemen Bank Mandiri terhadap Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM). Penetrasi terhadap SPBM terkait tuntutan-tuntutan mengenai ketidakseimbangan kepemilikan saham pekerja di Bank Mandiri.

"Tujuan awal diperbolehkannya para pekerja Mandiri memiliki saham di perusahaan adalah agar para pekerjanya dapat memiliki andil dalam perusahaan," kata Ketua SPBM, Mirisnu Vidiana.

Namun, ia menambahkan, yang terjadi adalah tetap terjadinya ketidakseimbangan kepemilikan saham dalam bank mandiri.

"Dari total 21 ribu pekerja, 16.500 pekerja tidak dapat memiliki saham, sedangkan sekitar 900 orang memegang lebih dari 400 juta lembar saham. Jika demikian, maka tujuan awalnya tidak tercapai. Itu yang coba kita tuntut kepada pihak manajemen." kata Vidiana.

Terkait tuntutan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Vidiana, pihak manajemen Mandiri melakukan penetrasi terhadap SPBM yang sedang mencoba membicarakan hal itu lebih jauh dengan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, SPBM bersama OPSI mengajukan pengaduan ke Mabes Polri atas dasar anti kebebasan berserikat.

"Opsi juga meminta Bapepam untuk melakukan tugasnya, yaitu mendesak Mandiri untuk membuat keterbukaan informasi mengenai pengaduan tersebut ke BEJ, sebagaimana diatur dalam mekanisme pasar modal," kata Yanuar.

Seharusnya, ia menekankan, sejak pengaduan pada 7 November 2007, Bank Mandiri
telah mengumumkan dalam keterbukaan informasi di BEJ.

Sementara Corporate Secretary Bank Mandiri, Mansyur S Nasution yang dihubungi detikFinance mengaku belum menerima surat adanya pengaduan ke Mabes Polri tersebut.

"Sampai saat ini kita belum pernah menerima surat dan menerima panggilan apapun," kata Mansyur.

Mansyur justru mempertanyakan dasar pelaporan tersebut. Karena menurutnya Bank Mandiri sangat menghormati hak-hak pegawai dan membina hubungan industrialis yang kondusif dengan karyawan.

"Jadi apa dasarnya anti kebebasan berserikat, kalau seperti ini kasihan karyawan yang benar-benar bekerja jadi ikut-ikut terbawa," ujar Mansyur.

Mansyur juga menegaskan untuk pembagian saham ke karyawan ada sejumlah aturannya. "Itu ada aturannya, kita juga tidak bisa seenaknya karena ada pemegang saham," katanya.

Mansyur menyesalkan jika ada pengaduan ke polisi karena akan membingungkan masyarakat. "Jadi masyarakat bisa bingung ini mana yang benar, kasihan kalau Bank Mandiri yang sedang kerja keras meningkatkan kinerjanya justru diganggu hal-hal seperti ini," tegas Mansyur. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads