Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) BI No 9/27/DPNP tertanggal 19 November 2007, tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan, yang dikutip detikFinance, Senin (26/11/2007) .
Berikut posisi yang boleh diisi oleh TKA di perbankan:
a. Treasury;
b. Manajemen risiko;
c. Teknologi informasi;
d. Kredit/pembiayaan;
e. Investor/customer relation;
f. Pemasaran; dan
g. Keuangan.
Dalam SE BI itu juga ditetapkan, TKA sebagai Pejabat Eksekutif dan Penasehat atau Konsultan oleh Bank harus memiliki kemampuan penggunaan bahasa Indonesia secara memadai dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan menduduki jabatan dimaksud.
Hal itu ditunjukkan antara lain dengan cara menyampaikan kepada Bank Indonesia Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sesuai tingkat kemampuan yang dapat dicapai oleh masing-masing TKA, yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa, Depdiknas atau bukti penguasaan berbahasa Indonesia lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan/kursus bahasa Indonesia yang terdaftar di instansi yang berwenang.
Namun bank dapat mengajukan permohonan kepada BI untuk meminta pengecualian atas pemanfaatan TKA di luar bidang-bidang tugas yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia dan atau meminta pengecualian atas jabatan tertentu selain jabatan-jabatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia, dengan memperhatikan, antara lain:
a. Kebutuhan Bank;
b. Ketersediaan dan kemampuan Tenaga Kerja Indonesia;
c. Pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan dalam PBI;
d. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bank dalam mencari Tenaga Kerja Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
e. Upaya-upaya bank dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian Tenaga Kerja Indonesia di internal bank, termasuk misalnya program peningkatan kemampuan SDM dalam bentuk pengiriman TKI untuk ditempatkan di kantor pusat atau cabang bank atau kelompok usahanya di luar negeri; dan/atau
f. Pengembangan sumber daya manusia di bidang perbankan.
(qom/ir)











































