"Kitapun bank-bank Indonesia kalau akan mengirim tenaga orang Indonesia yang akan bekerja di cabang-cabang bank-bank Indonesia di luar negeri juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut," jelas Dirut BNI Sigit Pramono kepada detikFinance, Senin (26/11/2007).
BI telah menetapkan berbagai posisi di industri perbankan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dalam aturan baru, TKA yang kerja di bank harus bisa berbahasa Indonesia. TKA yang menjabat sebagai eksekutif, tenaga ahli, konsultan ataupun jabatan lainnya itu harus didampingi paling tidak 2 pekerja lokal sebagai tenaga pendamping.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) BI No 9/27/DPNP tertanggal 19 November 2007, tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.
Menurut Sigit, peraturan soal pendampingan pekerja lokal tersebut memang memiliki tujuan yang baik, agar perbankan Indonesia selamanya tak tergantung pada TKA.
"Tujuannya agar dilakukan alih teknologi atau alih pengatahuan dari TKA tersebut sehingga kita tidak selamanya tergantung orang-orang asing untuk bidang-bidang tertentu," pungkasnya. (qom/ir)











































