Gedung PPATK yang baru terletak di Jalan Djuanda No 35, Jakarta Pusat. Gedung tersebut tepat berseberangan dengan kantor Sekretaris Negara (Sekneg). Gedung baru PPATK tersebut memiliki luas tanah 4.500 meter persegi dengan bangunan 5 lantai seluas 6.000 meter persegi.
Selama ini, PPATK belum memiliki gedung sendiri dan nebeng di Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
PPATK merupakan lembaga yang dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.
PPATK dibentuk pada 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia. (qom/qom)











































