Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran tambahan Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Namun, anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang dana tambahan tersebut terbit.
Purbaya mengatakan, awalnya pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 10 triliun. Kemudian karena adanya perubahan, Kementerian Keuangan kembali menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan Rp 10 triliun.
"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun," ungkap Purbaya dalam acara APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keuangan BPJS Kesehatan Defisit Rp 5 Triliun |
Purbaya mengatakan anggaran tersebut telah tersedia, hanya saja untuk penggunaannya masih menunggu Perpres. Menurutnya, Perpres tersebut akan segera terbit dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
"Anggarannya sudah ada, masih menunggu perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya nggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang," pungkasnya.
Sebagai informasi, tambahan anggaran Rp 20 triliun penting untuk kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pencairan dana tersebut hanya dapat dilakukan setelah terdapat dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Ia berharap, proses pencairan dana tersebut tidak berlangsung lama.
"Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," katanya dikutip dari detikHealth.
Simak juga Video Menko Muhaimin: Tambahan Rp 20 T untuk BPJS Agar Pelayanan Maksimal










































