"Jika bank belum memenuhi hingga 2 Januari, BI akan mengirimkan surat yang menyatakan bank bersangkutan harus sudah membatasi kegiatan usahanya," jelas Halim Alamsyah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Jika bank yang bersangkutan sudah memiliki modal Rp 80 miliar, BI selanjutnya akan memberikan surat yang menyatakan bahwa bank tersebut tidak terkena pembatasan.
"Tapi itu setelah dibuktikan juga oleh pengawas. Pemeriksaannya perlu waktu dan tunggu. Jangan sampai ada yang lolos. Namun jika tanggal 2 Januari baru setor, sudah tidak berlaku," jelas Halim.
Perlakuan yang sama diberikan untuk bank yang akan melakukan akuisisi ataupun merger.
"Apapun prosesnya tapi pada tanggal 31 Desember sudah memenuhi ketentuan modal Rp 80 miliar. Toleransi hanya sampai 31 Desember itu. Di neraca efektif harus Rp 80 miliar. Entitasnya harus sama," tegasnya.
(qom/ir)
