Debt Collector Kredivo Diduga Lecehkan Konsumen, OJK Turun Tangan

Debt Collector Kredivo Diduga Lecehkan Konsumen, OJK Turun Tangan

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2026 10:23 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector alias petugas penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Berdasarkan pertemuan itu, OJK membenarkan konsumen terkait merupakan pengguna aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut dalam aplikasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, diketahui petugas penagihan lapangan dilakukan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. Meski demikian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait tetap harus bertanggung jawab atas kegiatan penagihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

OJK telah meminta Kredivo dan KreditFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kemudian, kedua PUJK itu wajib menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

Selanjutnya, PUJK terkait juga wajib mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Kredivo dan KreditFazz juga diminta untuk meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.

Kedua perusahaan ini juga diminta untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi. Terakhir, PUJK terkait wajib melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas OJK.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tak segan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh.

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.

Kronologi Pelecehan Debt Collector

Sebagai informasi, dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector diungkap oleh unggahan Instagram @manangsoebeti_official. Dalam unggahan tersebut, ia konsumen Kredivo disebut memiliki tagihan Rp 4,4 juta.

Konsumen terkait mengaku belum memiliki kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Kemudian debt collector terkait memberi batas waktu selama satu minggu kepada konsumen untuk memenuhi kewajibannya.

Sebelum tenggat waktu habis, debt collector kembali melakukan penagihan dan meminta untuk melakukan pertemuan dengan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, konsumen diberi pilihan pelunasan, salah satunya adalah berhubungan badan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut dikutip Jumat.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads