Demikian disampaikan Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi usai acara Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2007 di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
"Tinggal tunggu keputusan dari Dewan Gubernur, fatwa dari MUI juga sudah keluar, saat ini yang sedang dibahas adalah penggunaan akad-nya apakah Mudharabah atau lainnya," jelasnya.
Ramzi mengungkapkan, pembahasan mengenai instrumen SBI Syariah ini akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang rencananya dilaksanakan 6 Desember nanti.
Tentang alasan BI mengeluarkan SBI Syariah, menurut Ramzi adalah untuk membantu perbankan syariah di Indonesia dalam menyerap simpanan dana masyarakat yang saat ini sudah meningkat.
"Menurut informasi yang saya peroleh, banyak bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) yang menolak simpanan pihak ketiga karena mereka tidak tahu kemana akan ditempatkan," katanya.
Ramzi menurutkan, sejumlah bank syariah atau UUS merasa kesulitan untuk mencari nasabah kredit dengan cepat."Karena itu kami menyediakan tempat sementara untuk menempatkan dana tersebut, namun bisa saja mereka menyimpannya pada instrumen Sukuk," jelasnya.
Suku bunganya juga akan mengikuti bunga SBI konvensional, bisa juga lebih tinggi atau lebih rendah. "Itu masih dibahas," katanya. (dnl/qom)










































