Debt Collectornya Diduga Lecehkan Konsumen, Kredivo: Tak Ada Bukti Pidana

Debt Collectornya Diduga Lecehkan Konsumen, Kredivo: Tak Ada Bukti Pidana

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2026 13:39 WIB
Ilustrasi debt collector.
Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Jakarta -

PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) buka suara terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum debt collector atau petugas penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Perusahaan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat informasi yang beredar di masyarakat. Perusahaan juga menyatakan memahami kekhawatiran publik terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

"Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan," tulis Kredivo dalam unggahan Instagram Story di akun resminya, dikutip Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap standar operasional maupun kode etik, termasuk dalam proses penagihan. Oleh Karena itu, perusahaan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama Kredivo.

"Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal," lanjut pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks ini, berdasarkan investasi internal yang sudah dilakukan sejak Selasa (21/7) hingga Kamis (23/7) sore kemarin, perusahaan menyatakan pihak berwajib tak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana.

Bersamaan dengan itu, debt collector dan pengguna telah sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo. Meski dalam persoalan ini debt collector tetap akan mendapatkan sanksi yang dinilai proporsional.

"Update 23 Juli 2026 pukul 18.30. Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengguna telah sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo," jelas Kredivo.

"Kredivo juga telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, dan praktik penagihan. Debt collector juga telah mendapatkan sanksi yang proporsional," sambung perusahaan.

Kredivo juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan temuan tersebut, dan perusahaan mengapresiasi perhatian serta arahan yang diberikan.

"Meskipun proses investigasi pihak berwajib telah selesai, Kredivo masih terus mendalami setiap informasi dalam kejadian ini. Seluruh tindak lanjut yang diambil maupun yang akan diambil akan senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh, objektif, dan adil," tegas perusahaan.

Kronologi Dugaan Pelecehan Debt Collector Kredivo

Sebagai informasi, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh debt collector Kredivo diungkap unggahan Instagram @manangsoebeti_official. Dalam unggahan tersebut, ia konsumen Kredivo disebut memiliki tagihan Rp 4,4 juta.

Konsumen terkait mengaku belum memiliki kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Kemudian debt collector terkait memberi batas waktu selama satu minggu kepada konsumen untuk memenuhi kewajibannya.

Sebelum tenggat waktu habis, debt collector kembali melakukan penagihan dan meminta untuk melakukan pertemuan dengan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, konsumen diberi pilihan pelunasan, salah satunya adalah berhubungan badan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut dikutip Jumat.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads