Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 27 Jul 2026 08:25 WIB
Konferensi Pers KSSK II 2026 digelar di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi,
Perry Warjiyo/Foto: Muhammad Firman/detikFoto
Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan Perry diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur BI sementara.

Destry mengatakan, Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026.

"Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Destry mengatakan, Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," jelas Destry.

Destry tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry. Ia menegaskan BI akan tetap memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

"Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," tutup dia.

Saksikan Live DetikPagi :

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads