Perubahan besar terjadi di pucuk kepemimpinan Bank Indonesia (BI). Perry Warjiyo mengundurkan diri tiba-tiba dan langsung digantikan posisinya sementara oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI yang sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Senior.
Soal Gubernur BI definitif, pemerintah akan melakukan penunjukannya sesuai aturan yang berlaku. Bank Indonesia akan membuka pendaftaran calon Gubernur, kemudian dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diajukan namanya ke DPR.
Destry bisa mengajukan diri sebagai Gubernur BI definitif, namun ketika ditanya soal potensi tersebut dia enggan menjawab tegas akan mengajukan diri atau tidak. Dia cuma bilang saat ini dirinya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Destry usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, menurut Destry, penetapan dirinya sebagai pejabat sementara Gubernur BI pun secara aturan memang sudah ada.
Bila seorang Gubernur mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, maka sebelum ada penetapan pejabat definitif, Deputi Gubernur Senior akan menjabat sebagai Pjs Gubernur BI.
"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.
"Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," lanjut Destry.
Seperti diketahui, Perry Warjiyo baru saja menyampaikan surat pengunduran diri ke Istana. Perry mengundurkan diri tiba-tiba dengan alasan pribadi yang tidak dijelaskan, Prabowo pun menerima surat tersebut. Surat pengunduran diri diberikan pada 25 Juli 2026.
(hal/hns)