Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendaftar ataupun mengajukan diri menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pucuk pimpinan bank sentral saat ini diisi oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI setelah mundurnya Perry Warjiyo.
"Nggak. Kenapa Anda menyuruh saya ke BI?" kata Purbaya menjawab pertanyaan awak media di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menanggapi namanya yang masuk ke bursa calon Gubernur BI, Purbaya menjawab santai. Eks Ketua Dewan Komisioner LPS itu menyebut namanya memang kerap masuk ke bursa calon pimpinan lembaga tertentu. Tapi saat ini dia memilih untuk tetap menjadi Menteri Keuangan.
"Kan saya selalu bilang, kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya di sini (Kementerian Keuangan), udah syukur lah," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, penunjukan Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dikutip detikcom dari beleid tersebut, dalam Pasal 50 ayat 1 dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI, Presiden akan mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur BI yang ditunjuk akan memimpin selama sisa masa jabatan orang yang digantikannya atau selama lima tahun. Kemudian dalam pasal 50 ayat 2, dijelaskan jika kekosongan jabatan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior akan diangkat menjadi pejabat Gubernur sementara.
Lalu jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(ily/hal)