Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan proses likuidasi pada tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Likuidasi dilakukan dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan saat ini pihaknya juga tengah melakukan likuidasi 18 BPR/BPRS hingga akhir Juni 2026. Dia juga mengakui, rata-rata proses penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan.
"Dari sisi resolusi bank sepanjang semester satu, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas 7 BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyesuaian sekitar 21 bulan," ungkap Anggito dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di kantor LPS, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Purbaya Jawab Isu Mau Maju Jadi Gubernur BI |
Anggito mengatakan 8 dari 18 BPR/BPRS yang tengah diproses likuidasi merupakan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya.
Dia mengungkap, resolusi ini dilakukan lantaran BPR/BPRS terkait mengalami kendala tata kelola perusahaan, sengketa internal, hingga pelanggaran ketentuan perbankan.
"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan likuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," terang Anggito.
Kemudian hingga akhir Juli, Anggito mengatakan ada 10 BPR yang dicabut izin usahanya. Dia mengatakan, proses pegangan pembayaran juga relatif lebih cepat yakni 5 hari setelah dicabutnya izin usaha BPR/BPRS.
"Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR. Nah penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat sekitar 70% dari rekening sudah dibayarkan dalam 5 hari cabut izin usaha," pungkas Anggito.
(ahi/hal)