Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) nasional secara umum tetap stabil dan terjaga. Kondisi ini terlihat dari pertumbuhan sektor PPDP pada Juni 2026, meski sejumlah lini usaha masih mengalami kontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan total aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp 1.184,72 triliun atau naik 1,86% year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya.
Secara rinci dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 967,75 triliun atau naik 2,97% yoy. Di mana kinerja sektor asuransi komersil ini merupakan akumulasi dari hasil pendapatan premi pada periode Juni 2026 yang mencapai Rp 170,98 triliun atau naik 2,84% yoy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sektor asuransi non-komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan serta program asuransi ASN dan TNI-Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat mencapai Rp 216,97 triliun atau terkontraksi sebesar 2,80% yoy.
"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut di sisi industri dana pensiun, total aset per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47% yoy dengan nilai mencapai Rp 1.680,57 triliun. Sementara untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06% yoy dengan nilai mencapai Rp 407,33 triliun.
Untuk program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN dan TNI-Polri, total aset mencapai Rp 1.273,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,26% yoy.
"Pada perusahaan penjaminan pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05% yoy menjadi Rp 45,83 triliun. Sementara untuk bulan Mei 2026 terkontraksi 2,95% yoy," katanya.
Di luar itu, Ogi mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan pelanggaran di sektor PPDP mencakup usaha pialang tanpa izin hingga perusahaan-perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang bermasalah.
Ia mengatakan sejak awal tahun hingga Juni 2026 setidaknya ada 15 entitas usaha yang diduga menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Jumlah ini belum mengalami perubahan dari bulan sebelumnya dan hingga sekarang pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," terang Ogi.










































