604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!

604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2026 22:11 WIB
Ilustrasi telepon scam atau penipuan
Ilustrasi scam.Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan kasus keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan. Berkat itu ratusan miliar rupiah dana nasabah berhasil diblokir dari upaya penipuan alias scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah terverifikasi ikut terlibat dalam kasus dugaan scam atau penipuan di sektor jasa keuangan. OJK bersama pemangku kepentingan terkait kemudian memblokir setidaknya 604.923 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total dana korban yang berhasil di blokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Selain menangani kasus penipuan atau Scam bersama IASC, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak berbagai entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Secara kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Kemudian berdasarkan kanal laporan internal milik OJK yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya telah menerima setidaknya 383.124 permintaan layanan konsumen melalui sejak awal tahun hingga per 13 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 57.366 permintaan di antaranya merupakan pengaduan.

Secara rinci, ia mengatakan 18.578 pengaduan di antaranya berasal dari sektor perbankan 25.443 pengaduan dari industri financial technology, 11.418 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.039 pengaduan dari perusahaan asuransi, dan sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

"Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026 OJK telah memberikan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK," ujarnya.

"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar dan US$ 32.500. Ada sedikit Singapore Dollar, 88,74 SGD," sambung Dicky.

Belum cukup, dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct selama periode dari 1 Januari hingga 30 Juli, Dicky mengatakan pihaknya telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp 7,58 miliar.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Jadi laporan 2025 yang tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp 570 juta," tegasnya.

(igo/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads