OJK Perketat Aturan Data Pengguna Pinjol, Dilarang Diperjualbelikan!

OJK Perketat Aturan Data Pengguna Pinjol, Dilarang Diperjualbelikan!

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2026 13:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan penggunaan data atau informasi pengguna platform pinjaman daring (pindar). Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.

Melalui POJK ini, penyelenggara pindar diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Dalam proses perkembangannya, sistem pelaporan OJK menjadi dua arah yakni penyelenggara pindar diwajibkan juga menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center).

Selain itu, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi akan dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian setiap penyelenggara pindar wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan; memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana; melakukan audit internal atas pelaksanaan sistem pelaporan secara berkala; dan menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

ADVERTISEMENT

"POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

OJK juga telah menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara pindar yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Sanksi ini diberikan untuk mendorong disiplin industri dan menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem.

OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Simak juga Video 'Utang Pinjol Warga RI Nambah Rp 1,6 T Sebulan':

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads