Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan

Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 07 Agu 2026 14:14 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) masih memiliki tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5% hingga Juni 2026. Angka tersebut turun dibanding periode bulan sebelumnya, yakni sebanyak 18 penyelenggara pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan sebagian besar penyaluran didominasi oleh sektor produktif. Ia juga mengatakan, sebagian pindar telah memperbaiki kualitas pendanaan yang tercermin dari rendahnya TWP90.

"Pada Juni 2026, jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara. Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif," ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman meminta seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat kredit macet tinggi segera memperbaiki kualitas pendanaannya. Di sisi lain, OJK akan memperketat pengawasan terhadap industri tersebut, termasuk menempatkan penyelenggara yang bermasalah ke dalam pengawasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," jelasnya.

Agusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet ini dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas penerapan manajemen risiko oleh pindar. Dalam hal ini, pindar wajib untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan.

Sebagai informasi, OJK mencatat nilai pembiayaan pinjol mencapai Rp 105,14 triliun, atau tumbuh 25,88% secara tahunan pada bulan Juni 2026. Kemudian secara rata-rata industri, TWP90 tercatat pada level 4,26%.

Hingga Juni 2026, masih terdapat 7 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. OJK juga mendorong pindar untuk memenuhi ketentuan modal, antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis, atau melakukan merger.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads