Tak Penuhi Modal Minimum, Bank Umum Otomatis Jadi BPR

Tak Penuhi Modal Minimum, Bank Umum Otomatis Jadi BPR

- detikFinance
Selasa, 04 Des 2007 09:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan jumlah modal inti minimum bank umum. Dalam ketentuan barunya, BI akan mengubah izin bank umum yang bersangkutan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tak berhasil memenuhi ketentuan itu.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 9/16/PBI/2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum dan berlaku mulai 3 Desember  PBI baru itu merupakan perubahan atas PBI No.7/15/PBI/2005.

Menurut keterangan yang dikutip detikFinance dari BI, Selasa (4/12/2007), perubahan ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan masa depan bagi bank yang melakukan kewajiban pembatasan kegiatan usaha. Sehingga bank itu tidak selamanya dibatasi kegiatan usahanya.

Perubahan ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mendorong bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar agar dapat beroperasi sesuai dengan besarnya modal dan karakteristik usaha yang dimiliki.

BI menjelaskan, pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah BI akan mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR bagi :

1. Bank yang tidak dapat memenuhi jumlah Modal Inti minimum Rp 100 miliar pada tanggal 31 Desember 2010;

2. Bank yang masih melakukan kewajiban pembatasan kegiatan usaha dan Bank tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 tidak melakukan :

A. Pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp 3 triliun, bagi bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
B. Pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp 1 triliun, bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; atau
C. Merger atau konsolidasi dengan bank yang telah memenuhi ketentuan Modal Inti minimum dan Bank hasil Merger atau Konsolidasi dimaksud memenuhi ketentuan Modal Inti minimum Rp 100 miliar.

Bagi bank yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 80 miliar pada tanggal 31 Desember 2007, untuk mencapai modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010 dapat melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat 31 Desember 2010.

Sedangkan bagi Bank yang memiliki modal inti minimum Rp 80 miliar namun belum mencapai Rp 100 miliar pada tanggal 31 Desember 2007, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan RUPS untuk kemudian dituangkan dalam action plans yang wajib disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 1 Juli 2008.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2a) dan (2b) PBI ini, maka bagi Bank yang telah menyampaikan action plans sesuai dengan PBI Nomor 7/15/PBI/2005 wajib menyampaikan kembali action plans-nya paling lambat tanggal 1 Juli 2008. Penyampaian itu diwajibkan apabila bank tersebut sudah memiliki Modal Inti minimum Rp 80 miliar namun belum mencapai Rp 100 miliar pada tanggal 31 Desember 2007.

 

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads