Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyelesaian aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Kiki menjelaskan, OJK diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut juga harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR RI.
Menurut Kiki, BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Pasalnya, selama ini proses penentuan harga komoditas strategis dunia belum terbentuk di dalam negeri.
"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya.
Dengan adanya bursa tersebut, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan sehingga dapat mengurangi praktik transfer pricing maupun under-invoicing.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing,
ya, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya.










































