Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit bernama Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai sumber dana yang proses transaksinya dilakukan secara domestik, atau melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyebutkan tujuan dari dibuatnya KKI adalah untuk memberikan opsi bagi nasabah ritel untuk mengakses fasilitas kredit untuk mendorong ekonomi dalam negeri. Sebelumnya, KKI tersedia bagi segmen pemerintah saja yang seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," tambahnya.
Destry menyampaikan, implementasi KKI sebagai sumber dana QRIS melalui Costumer Presented Mode (CPM), Merchandise Processing Fee (MPF), dan PET resmi berlaku per 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS di seluruh Indonesia, dan luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengungkap KKI dikembangkan secara bertahap untuk fitur pembayaran QRIS, online payment, lalu kartu fisik.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," tambah Ryan.
Ryan merinci, ada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang juga telah meluncurkan KKI di tahap pertama. PJP terdiri dari perbankan plat merah atau Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga perbankan swasta Tanah Air.
"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," tutupnya.
(kil/kil)









































