Perbankan Minta Pembatasan Tenaga Asing Lebih Fleksibel

Perbankan Minta Pembatasan Tenaga Asing Lebih Fleksibel

- detikFinance
Rabu, 05 Des 2007 12:24 WIB
Jakarta - Peraturan Bank Indonesia yang membatasi pekerja asing di perbankan diharapkan berjalan lebih fleksibel. Karena beberapa bagian seperti teknisi teknologi informasi (TI) masih harus didatangkan dari luar negeri.

Demikian disampaikan Presdir Lippo Bank Hendrik G Mulder disela-sela peresmian LB Salam di Menara Sudirman, Jakarta, Rabu (5/12/2007). "Itu harus lebih fleksibel," katanya pada detikFinance.

Menurutnya, yang harus diutamakan adalah proses training bagi para pekerja lokal sehingga bisa menangani bagian yang kini ditangani pekerja asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini di Bank Lippo ada 3 pekerja asing di jajaran direksi dan satu kepala bagian IT.
Tapi ia tak menutup kemungkinan nantinya semua pekerja Bank Lippo adalah orang Indonesia.

Ia bisa memaklumi peraturan seperti itu karena juga terjadi di beberapa negara seperti Rumania dan India. "Tapi sebaiknya tidak terlalu dibatasi," katanya.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai eksekutif, tenaga ahli, konsultan ataupun jabatan lainnya harus didampingi paling tidak 2 pekerja lokal sebagai tenaga pendamping.

Pendampingan itu harus dilakukan selama menjalankan tugasnya, melakukan pendidikan  dan pelatihan kerja bagi Tenaga Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Selain itu bank tersebut harus menjamin terlaksananya pelatihan atau pengajaran oleh TKA terutama kepada pegawai bank. Selain kepada pegawai bank, pelatihan dan pengajaran dimaksud juga dapat dilakukan kepada pelajar atau mahasiswa, dan atau masyarakat umum.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) BI No 9/27/DPNP tertanggal 19 November 2007, tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan. (lih/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads