Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan fasilitas pembiayaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81, Senin (17/8) kemarin. Dalam pengembangannya, KKI bisa digunakan sebagai sumber dana dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan KKI merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan ekosistem industri keuangan. Fasilitas kredit ini diluncurkan untuk menambah layanan pembayaran tertunda atau deferred payment di Indonesia.
Pada tahap awal, KKI akan hadir dalam bentuk kartu digital yang dapat menjadi sumber dana transaksi QRIS. Artinya saat melakukan pembayaran dengan QRIS, pengguna platform dapat memilih sumber dana yang digunakan, seperti kartu kredit, tabungan, maupun uang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ini ada dalam bentuk kartu digital dan ini menjadi sumber dana dari QRIS. Jadi artinya, kartu kredit itu akan menjadi sumber dana dari QRIS, kalau kita scan QRIS sumber dananya bisa pilihannya bisa pakai kartu kredit, bisa pake tabungan, ataupun pakai uang elektronik," ungkap Filianingsih dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2026).
BI juga memproyeksikan KKI bersifat interoperable. Artinya, kartu kredit ini bisa digunakan pada satu mesin EDC yang dapat menerima berbagai kartu kredit Indonesia.
Kemudian pada pengembangan tahap kedua, KKI ini akan dikembangkan menjadi kartu kredit digital yang memungkinkan digunakan untuk transaksi online, termasuk pembayaran di e-commerce. Kemudian di tahap ketiga, pengembangan kartu fisik KKI.
"Tahap kedua kita akan kembangkan kartu digital, kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain, dan nanti tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa," jelasnya.
Filianingsih mengatakan, saat ini terdapat sejumlah bank yang menjadi first mover atau lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengembangan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI), diproyeksikan untuk mengembangkan KKI dengan prinsip syariah.
Meski begitu, BI membuka kesempatan bagi bank maupun PJP non-bank untuk menjadi penerbit KKI sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Filianingsih mengatakan, ada sejumlah second mover mulai mendaftar sebagai penerbit KKI.
"Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer," pungkasnya.










































