Bank umum dan BPR yang wajib melaporkan SID adalah yang memiliki total aset lebih dari Rp 10 miliar selama 6 bulan berturut-turut.
Yang termasuk dalam kriteria ini juga adalah lembaha keuangan non bank, koperasi simpan pinjam, sepanjang memenuhi kriteria BI, tetap diwajibkan menyetorkan SID.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur, yang mulai berlaku sejak 30 November 2007.
SID merupakan sistem yang menyediakan informasi debitor yang merupakan hasil olahan dari laporan debitor yang diterima BI.
Menurut PBI yang dikutip Kamis, (6/12/2007), SID ini ditujukan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko dan identifikasi kualitas debitor untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.
Lembaga keuangan uang melaporkan SID diwajikan menyampaikan laporannya secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitor tersebut meliputi antara lain informasi mengenai Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin, dan keuangan Debitur.
Sedangkan pihak yang dapat meminta informasi debitor adalah pelapor, debitor atau pihak lain. Debitor dapat meminta informasi debitor hanya atas nama debitor yang bersangkutan kepada BI atau kepada pelapor yang memberikan penyediaan dana kepada debitor tersebut.
Permintaan tersebut diajukan dengan permohonan tertulis yang disampaikan langsung oleh debitor yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa, dengan menunjukkan asli bukti identitas diri dan asli surat kuasa dari debitor kepada pihak yang diberi kuasa. Pihak lain dapat meminta informasi debitor kepada BI dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.
Informasi debitor yang diperoleh pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan pelapor dalam rangka kelancaran proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas debitor dalam rangka pemenuhan ketentuan BI yang berlaku.
(qom/ir)











































