Demikian disampaikan Dirut BEI Arifin Indra di sela-sela bedah RUU LPEI di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
"Jadi ketika dikonversi menjadi LPEI, tidak perlu tombok-tombokan lagi," ujarnya.
Setelah berubah, kata Arifin, LPEI tidak lagi menjadi alat BUMN tetapi alat dari instrumen fiskal bagi sektor riil yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan karena LPEI ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun Arifin tidak memprediksi apakah ekspor Indonesia akan meningkat jika LPEI ini sudah berdiri. Menurutnya, dampak terhadap pertumbuhan ekspor baru bisa dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.
"Ini kan pekerjaan maraton, 5-10 tahun baru ketahuan hasilnya, berapa peningkatan ekspor, kredit yang diterima, jadi tidak bisa sim salabim," ujarnya.
Sementara Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika sudah dikonversi, maka LPEI akan terlepas dari aturan perbankan umum.
Sebagai bank umum, BEI terkendala oleh ketentuan BMPK batas maksimum pemberian kredit, tidak dapat memberikan kredit kepada importir di luar negeri dan tidak bisa memberikan asuransi di bidang ekspor. Tentunya setelah ganti baju menjadi LPEI, hal tersebut bukan menjadi masalah lagi.
"Namun LPEI tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian, know your customer, itu tetap wajib diaplikasikan," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya LPEI, dapat meningkatkan ekspor indonesia dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional serta meningkatkan daya saing industri.
Menurut Menkeu, per September 2005 pembiayaan ekspor yang sudah dilakukan mencapai Rp 4,7 triliun, angka ini terus naik menjadi Rp 5,7 triliun pada akhir tahun lalu.
Dengan komposisi 24% bank risk dan 76% corporate risk dimana sebagian besar atau 80% merupakan pembiayaan modal kerja ekspor dan sisanya kredit investasi.
(ddn/qom)











































