BPR Citraloka Diberi Waktu 2 Minggu Selesaikan Dana Nasabah

BPR Citraloka Diberi Waktu 2 Minggu Selesaikan Dana Nasabah

- detikFinance
Jumat, 07 Des 2007 17:36 WIB
Bandung - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citraloka Dana Mandiri, Bandung diberi waktu 2 minggu untuk menyelesaikan persoalan dana nasabahnya. Jika tidak, maka BPR itu harus bersiap untuk dilikuidasi.

"Kemungkinan besar akan dilikuidasi karena tidak ada penyelesaian. Cuma ada solusi meminimalisasi kerugian nasabah," kata Rosihan Marzuki, Tim Pengawas Madya dari perwakilan Bank Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam dialog dengan nasabah dan perwakilan BPR Citraloka yang berlangsung di Gedung DPRD Bandung, lantai 2, Jalan Aceh, Bandung, Jumat (7/12/2007).

Dari pihak BPR Citraloka Dana Mandiri diwakili oleh Ikhsan, yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kasus ini. Perwakilan BI terdiri dari 3 orang yang merupakan Tim Pengawas Madya yakni Farid Faletehan, Rosihan Marzuki, Nani K. Pertemuan ini difasilitasi Wakil Ketua Komisi B DPRD Bandung, Iqbal Abdul Karim.

"BPR Citraloka telah diberikan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kondisi dalam internal BPR. Tapi tidak menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Oleh karena itu, pada tanggal yang ditetapkan, pada hari ini, pertemuan ini memberikan waktu lagi selama 2 minggu, sampai nanti diputuskan penyerahan kepada LPS," urai Rosihan.

Sementara wakil dari BPR Citraloka, Ikhsan, mengemukakan, aset-aset BPR sudah disita oleh Polres Bandung, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Oleh karena itu, BPR Citraloka tidak bisa melakukan tindakan-tindakan untuk memperbaiki kondisi yang ada.

"Misalnya, penagihan menjadi vakum karena tidak ada kendaraan," katanya.

Ikhsan juga mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan pemilik dan Dirut BPR Citraloka. Namun menurutnya, kedua orang itu tidak memberikan saran berarti bahkan cenderung pasrah.

Ia juga memberikan berbagai kemungkinan yang akan terjadi, misalnya jika BPR dilikuidasi, maka nasabah hanya akan mendapatkan uang maksimal Rp 100 juta. Sementara dana-dana yang didepositokan para nasabah sebagian besar lebih dari Rp 100 juta, bahkan ada yang sampai miliaran.

Mengenai permasalahan yang membelit BPR tersebut sehingga menyebabkan penyelesaian dana nasabah tidak tuntas, menurut Ikhsan hal itu terjadi karena masalah SDM yang kurang kompeten melakukan teknis pelaporan.

"Sumber permasalahnnya adalah di SDM," jelasnya tanpa merinci apa maksud SDM itu.

Rosihan menambahkan, ada tiga sumber dana yang mungkin dapat diperoleh nasabah jika memang BPR Citraloka dilikuidasi. Yakni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hasil sitaan Polres sekitar Rp 5 miliar yang berupa aset dari BPR dan dari pemilik BPR Citraloka, Hendrajaya.

Untuk kemungkinan pengambilan dana pemilik, kata Rosihan, nasabah dapat melakukan proses hukum perdata yaitu menuntut langsung pertanggungjawaban atas dana yang didepositokan.

Pertemuan itu sendiri berlangsung kondusif. Nasabah rata-rata sudah menyadari bahwa dana mereka tidak mungkin kembali dengan utuh. Yang mereka inginkan kini adalah meminimalisir kerugiannya.

Pertemuan yang diikuti oleh sekitar 18 orang nasabah ini terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama diwakili oleh Suwandi, yang memilih jalur DPRD Bandung. Kubu kedua adalah yang dipimpin oleh Aida yang sejak kemarin sudah melakukan demonstrasi ke kantor BI.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads